PASUNDAN EKSPRES – Kasus seorang bos yang mengajak staycation karyawannya di sebuah perusahaan di Cikarang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kabar terbaru mengungkap bahwa Bos Nakal tersebut dilahirkan di Subang.
Apakah informasi ini benar?
Sosok bos yang mengajak karyawati bernama AD untuk staycation di Cikarang, Bekasi demi perpanjangan kontrak kerja telah terungkap.
Akun Instagram @opposite6980 membongkar profil Sang Manager nakal yang disebut bernama HK.
Baca Juga:Intip 10 Handphone Xiaomi yang Menggunakan Android 12, Apa Saja?Cek Xiaomi X 12: Spesifikasi, Harga, Keunggalan Sampai Kekurangan Sebelum Kamu Beli!
Ternyata, HK tidak hanya bekerja sebagai Manager Outsourcing di salah satu perusahaan di Cikarang, tetapi juga sebagai seorang dosen di sebuah universitas swasta di Bekasi.
Dia diketahui mengajar di jurusan Teknik Industri di kampus tersebut.
“Saatu ini dia masih menjadi Dosen Teknik Industri, seharusnya dia juga dipecat. Semoga mahasiswanya bisa menjaga jarak dengan Hibarkah Kurnia. Selain menjadi Manajer yang bejat, dia juga bisa menjadi Dosen yang bejat,” tulis akun @opposite6980.bytes.
Akun tersebut mengungkap identitas bos yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap AD.
Berdasarkan informasi dari akun @opposite6980, HK adalah seorang pria yang lahir di Subang, Jawa Barat pada tahun 1980.
“Si Manajer Sangean PT Ik***, HK ST. MT, Lahir di Subang pada 3 Maret 1980,” tulis akun Instagram @opposite6980.
AD berani mengungkap modus operandi atasan yang menjabat sebagai Manager Outsourcing di Cikarang, Bekasi.
Demi perpanjangan kontrak kerja, AD yang merupakan karyawati di Cikarang diajak untuk staycation atau menginap di hotel oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga:Cara Mudah Report Akun Mobile Legends Terbaru: Auto Ngilang18 Rekomendasi Handphone Terbaik untuk Live Streaming 2023!
Sejak AD mulai bekerja pada November 2022, sang pelaku yang menjabat sebagai Manager Outsourcing seringkali merayu korban dengan mengajaknya jalan-jalan hingga berhubungan seks.
Sebagai tambahan informasi mengenai hal yang menyalahgunakan jabata. Pasal yang menghukum seseorang dengan menyalahgunakan jabatan di Indonesia adalah Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).