Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa yang dalam melakukan pekerjaan, berbuat sekehendak hatinya dengan menyalahgunakan kedudukannya, yang dilakukan berdasarkan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya oleh jabatannya, dengan maksud melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.”
Jadi, jika seseorang menyalahgunakan jabatannya dengan melanggar hukum dan memanfaatkan kedudukan atau kepercayaan yang diberikan kepadanya, dia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda sejumlah tertentu.