PASUNDAN EKSPRES – Polisi telah menetapkan Ahmad Nashir (22 tahun), seorang mahasiswa di Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Alinsia Bokman Kondomo (16 tahun), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Kasus ini menggemparkan masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kejadian tragis ini.
Dalam artikel ini, kita akan mengungkapkan fakta-fakta terbaru yang terkait dengan kasus ini.
Polisi Tetapkan Ahmad Nashir Sebagai Tersangka Pembunuhan Alinsia Bokman
Baca Juga:Mau Tahu Riview Motor Listrik Uwinfly T5 2023 Lengkap? Revolusi Transportasi Tenaga Listrik yang MenawanRamalan Tahun Kelinci 2023: Dapatkan Bocoran Keberuntunganmu
1. Ahmad Nashir Menyiapkan Kamar Kos dan Meningkatkan Kedekatan dengan Korban
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa tersangka telah menyewa kamar kos di kawasan Banyumanik, Semarang, dua pekan sebelum kejadian.
Di lokasi ini, tersangka dan korban, yang baru saling mengenal selama dua pekan, minum minuman keras bersama. Tindakan ini telah mengarah pada perbuatan yang tragis.
2. Pengakuan Tersangka dan Temuan Bukti Forensik
Ahmad Nashir menyatakan kepada polisi bahwa dia tidak memaksa korban. Namun, polisi tidak serta-merta mempercayai pengakuannya.
Terdapat temuan luka di area kelamin korban yang membuat polisi meragukan pengakuan tersangka.
“Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tetapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,” ungkap Irwan Anwar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
3. Upaya Pertolongan dan Pembawaan Korban ke Rumah Sakit
Saat korban mengalami kejang-kejang, Ahmad Nashir berusaha memberikan pertolongan dengan memberikan susu dan air kelapa.
Dia juga membawa korban ke RS Elisabeth Semarang. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Baca Juga:Langkah Mudah Pinjaman Online Modal KTP Langsung Cair: Solusi Mudah dan Cepat untuk Kebutuhan Keuangan AndaRekomendasi 15 Motor Listrik Honda: Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Ramah Lingkungan
4. Pelaku Menghubungi Keluarga Korban sebelum Kembali ke Kos dan Ditangkap
Setelah membawa korban ke rumah sakit, tersangka menghubungi keluarga korban untuk memberitahukan bahwa korban sedang berada di rumah sakit.
Setelah itu, dia kembali ke kosnya dan tidak lama kemudian diamankan oleh polisi.
5. Pasal Hukum yang Diterapkan kepada Pelaku
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal perlindungan anak dan pasal terkait pembunuhan.
Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.