PASUNDAN EKSPRES – Dalam usaha membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II yang mencakup Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, dan Kota Bekasi.
Tim Seleksi Calon Anggota Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2023-2028.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga:Dampak El Nino Akan Terjadi di Jawa Barat, Ini Kata BMKGNindy Ayunda Dijadwalkan akan Dipanggil Bareskrim
Proses pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan melalui tahapan penjaringan, pemilihan, dan penetapan.
Proses ini akan dilakukan dengan prinsip mandiri, jujur, adil, proporsional, dan profesional, serta memperhatikan prinsip afirmasi dengan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Untuk pelaksanaan pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II masa jabatan 2023-2028, mohon merujuk pada Pedoman Pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Pendaftaran dan pengumpulan berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Zona Wilayah II akan dimulai pada tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023.
Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Alamatnya berada di Batiqa Hotel Jababeka, Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Niaga Raya Blok CC No.3A, Kec. Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530. Alternatifnya, dokumen juga dapat dikirim melalui email ke [email protected]. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan, silakan kunjungi tautan berikut: https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2