PASUNDAN EKSPRES – Sebuah cerita yang menggambarkan seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok telah menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan yang dibuatnya, korban wanita ini melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, namun ironisnya, ia malah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, memberikan klarifikasi bahwa baik suami maupun istri kini memiliki status tersangka. Keduanya sama-sama terlibat dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga:Pemprov Jabar Raih Penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ProaktifPerempuan Korban KDRT Malah Ditahan Polisi: Apa Harus Meninggal Baru Dapat Keadilan?
“Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,” ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/2023).
Yogen menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada bulan Februari 2023, ketika pasangan suami istri dengan inisial BI dan PB terlibat dalam pertengkaran karena suami tersinggung dengan ucapan sang istri, yang kemudian berujung pada penganiayaan.
Namun, lanjut Yogen, sang istri PB juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya BI, sehingga suami tersebut mengalami luka parah dan harus menjalani tindakan operasi. Akibat kejadian ini, keduanya saling melaporkan dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.
Kasus ini terus berlanjut, dan akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yogen menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memberikan kesempatan untuk melakukan restorative justice, namun sang istri tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” katanya.
Yogen menambahkan bahwa sejak awal kasus ini berjalan, mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak bersedia bekerja sama. Oleh karena itu, polisi memutuskan untuk menahan sang istri dalam kasus ini.