Menurut Mellisa, tindakan Mario menunjukkan kurangnya penyesalan yang sesungguhnya.
Hal ini terlihat tidak hanya saat meminta maaf dalam video tersebut, tetapi juga saat Mario menjadi saksi dalam sidang kasus terdakwa AG.
Ketika berada di hadapan hakim, Mario juga terlihat cengengesan, menimbulkan dugaan bahwa ia tidak memiliki rasa penyesalan dan empati terhadap tindakannya.
Implikasi Hukum dan Putusan Terkait Kasus Penganiayaan
Berkas perkara Mario Dandy Satrio telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Aplikasi Trading Forex Terpercaya OJK: Tentukan Pilihan Terbaik untuk Sukses di Pasar KeuanganTerbukti Game Slot Tanpa Deposit Bisa Withdraw dari 2022 Sampai SekarangTanpa Modal!
Mario dijerat dengan beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 355 ayat 1 sebagai pasal primer,
serta beberapa pasal subsider seperti Pasal 354 ayat 1, Pasal 353 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan dihadapkan pada dakwaan yang serupa dengan Mario.
Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Kasus penganiayaan ini juga telah berdampak pada AG,
yang sebelumnya telah divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan AG bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap korban D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka utama telah menghebohkan masyarakat.
Baca Juga:Langkah Mudah Pinjaman Online 15 Juta Modal KTP Langsung CairAturan Minum Flimty: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Kesehatan Anda
Perilaku Mario yang terlihat cengengesan saat meminta maaf dan dalam sidang memberikan kesan bahwa ia tidak memiliki rasa penyesalan atas tindakannya.
Saat ini, berkas perkara Mario dan Shane sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini juga berdampak pada AG yang telah divonis dengan hukuman penjara.
Perkembangan lanjutan mengenai kasus ini masih menarik perhatian masyarakat, seiring dengan upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban D.