PASUNDAN EKSPRES – Latar belakang kasus penganiayaan D dan tersangka utama Mario Dandy Satrio Pada tanggal 20 Februari 2023, terjadi sebuah kasus penganiayaan yang menggemparkan masyarakat di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Korban, yang identitasnya disebut sebagai D (17), menjadi sasaran amarah dari tersangka utama bernama Mario Dandy Satrio (20).
Mario, seorang anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan D mengalami koma.
Baca Juga:Mengurai Kasus Penganiayaan D dan Dampaknya terhadap Tersangka Utama Mario Dandy SatrioAplikasi Trading Forex Terpercaya OJK: Tentukan Pilihan Terbaik untuk Sukses di Pasar Keuangan
Mengurai Kasus Penganiayaan D dan Dampaknya terhadap Tersangka Utama Mario Dandy Satrio
Peran Mario Dandy Satrio dalam Kasus Penganiayaan
Motif di balik penganiayaan ini terkait dengan informasi yang diterima oleh Mario dari seorang saksi bernama Amanda (19).
Amanda memberitahu Mario bahwa mantan kekasihnya, AG (15), telah mengalami perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian membagikan informasi ini kepada temannya, Shane Lukas (19), yang memprovokasi Mario untuk melakukan tindakan kekerasan.
Shane juga merekam kejadian penganiayaan tersebut.
Reaksi Hukum Terhadap Tindakan Mario D Satrio dan Shane Lukas
Setelah insiden tersebut, Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penyidik telah menyusun berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, dengan dakwaan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, dan subsider 351 ayat 2 KUHP.
Baca Juga:Terbukti Game Slot Tanpa Deposit Bisa Withdraw dari 2022 Sampai SekarangTanpa Modal!Langkah Mudah Pinjaman Online 15 Juta Modal KTP Langsung Cair
Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dihadapkan pada dakwaan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reaksi Pengacara Korban dan Penilaian Terhadap Kelakuan Mario Dandy Satrio
Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban D, memberikan komentarnya terkait perilaku Mario Dandy Satrio yang terlihat cengengesan saat meminta maaf dalam sebuah video yang menjadi viral di jagat maya.