Pembayaran gaji ke-13 mengikuti ketentuan yang tertata dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut mengatur komponen gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang sesuai dengan pangkat dan jabatan PNS.
Baca Juga:Pilihan PDIP Terkait Putusan MK: Sistem Proporsional TertutupPuan Maharani Mulai Bergerak: Sambangi Kantor PPP Pusat
Pemda perlu menerbitkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP ini dalam pencairan gaji ke-13.