Kocok Arisan Online Tanpa Aplikasi, Tak Perlu Ribet, Tinggal Masukkan Nama di WEB LUCKY WHEEL
Namun, perlu diingat bahwa menyadap WhatsApp pasangan tanpa izin adalah ilegal dan dapat melanggar privasi pasangan.
Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:
Pasal 31 UU ITE
Baca Juga:Simak Cara Membuka Akun Instagram yang Lupa Kata Sandi dan Nomor HP Tidak Aktif di Sini!Easy Cash, Pinjaman Online 500 Ribu 5 Menit Cepat Cair Tanpa Jaminan
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Pasal 40 UU ITE
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.