PASUNDAN EKSPRES – Berikut adalah tips dan trik lolos PPDB SMAN 3 Subang. Salah satu sekolah yang menjadi favorit di Kabupaten Subang.
Untuk kamu yang berminat mendaftar ke SMAN 3 Subang, pastikan kamu menyimak dengan seksama tips dan trik lolos PPDB SMAN 3 Subang ini.
Mengingat proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat untuk tahun 2023, khususnya untuk jenjang SMA, akan segera dimulai.
Baca Juga:Yayasan Sukma Sejati Beri Penghargaan 3 Budayawan dan Seniman Sunda Luar BiasaWagub Jabar Serahkan Bantuan Santri Korban Kecelakaan MogeÂ
Penerimaan PPDB Jabar 2023 akan dilakukan dalam dua tahap yang memiliki jadwal dan ketentuan tersendiri.
Tahap pertama PPDB Jabar akan dibuka pada tanggal 6 hingga 10 Juni 2023.
Sedangkan tahap kedua PPDB Jabar 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 dan 30 Juni 2023.
Tentukan jalur pendaftaran
mengingat jadwal PPDB Jabar 2023 terbagi menjadi beberapa tahap, kamu harus tentukan tahap dan jalur mana yang akan kamu tempuh.
Tahap 1
SMA: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Prestasi Kejuaraan.
Tahap 2
1. SMA: Jalur Zonasi
Lengkapi Syarat Dokumen Umum PPDB Jabar 2023
Untuk mendaftar PPDB Jabar 2023 kamu juga harus melengkapi syarat-syarat ini, berikut adalah syarat dokumen umum yang harus disertakan:
1. Ijazah/surat keterangan lulus/Kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir/KIA (Kartu Identitas Anak).
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Bukti rapor (semester 1 hingga 5).
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua
Syarat Dokumen Khusus PPDB Jabar 2023
Selain syarat dokumen umum, terdapat juga dokumen khusus yang perlu disertakan saat mendaftar PPDB Jabar 2023. Dokumen khusus tersebut adalah:
Baca Juga:Rencana Kerja Sama Jabar-Ulsan Disetujui DPRDSerahkan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Jabar, Uu Ruzhanul: Perhatikan dan Lindungi Tenaga Kerja
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar melalui jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun atau anak guru).
4. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.