Persyaratan Beasiswa Dalam Negri S1 kemenag 2023

Persyaratan Beasiswa Dalam Negri S1 kemenag 2023
Persyaratan Beasiswa Dalam Negri S1 kemenag 2023(Pixabay)
0 Komentar

Pada Pondok Pesantren yang mempunyai prestasi akademik atau non-akademik yang monumental dan terakui untuk melanjutkan studi pada jenjang S1 pada perguruan tinggi di dalam negeri.

Persyaratan
  1. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada jenjang pendidikan menengah (Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Mu’adalah/Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah/SMA/SMK pada Pondok Pesantren) dan sederajat.
  2. Belum memiliki ijazah S1 dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
  3. Menulis esai yang menjelaskan profil diri, motivasi, dan rencana kontribusi terhadap masyarakat (di tulis dalam bahasa Indonesia, 1.000-1.500 kata);
  4. Memiliki skor TOEFL/IELTS/TOAFL sekurang-kurangnya 450 (2 tahun terakhir) yang di keluarkan oleh ETS atau Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOEFL), Cambridge (untuk IELTS), dan Pusat Bahasa PTKIN (untuk TOAFL) dengan masa berlaku sertifikat maksimal 2 tahun sejak di terbitkan.
  5. Telah di terima sebagai mahasiswa semester 1 tahun akademik 2022/2023 pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang telah bekerjasama dengan Kementerian Agama (Daftar Program Studi dan Perguruan Tinggi terlampir);
  6. Memiliki prestasi tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu) pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) atau Olimpiade Sains Nasional (OSN), atau ajang perlombaan yang terselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek, LIPI/BRIN, atau lembaga yang telah di kurasi oleh Kementerian Agama;
  7. Memiliki prestasi tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) pada ajang Olimpiade Sains Internasional, dan penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh selama jenjang Pendidikan Menengah yang diselenggarakan oleh organisasi/lembaga yang telah dikurasi oleh Kementerian Agama;
  8. Memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Semoga bermanfaat(kas)

0 Komentar