Komplotan Ini Jual Sabu Lintas Pulau, Barbuknya 18,6 Kilogram

pengedar Narkoba
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan antara Aceh, Medan, dan Jakarta.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 18,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp28 miliar.

“Total yang berhasil diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 18.669 gram atau lebih kurang 18,6 kg,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:Daftar Pinjaman Online yang Gak Bikin Kamu Boncos, Diawasi OJKLink Baca Manhwa Weak Hero Chapter 249 Subtitle Indonesia

Lebih lanjut, Syahduddi menambahkan, “Nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 28 miliar.”

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki inisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR. Keempat tersangka tersebut berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

“Selain itu, terdapat empat orang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap, mereka adalah Hendra, Lanata, Ferdi, dan Pak Ci Agam. Mereka semua berperan sebagai pengendali dalam jaringan ini,” ungkapnya.

Syahduddi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pengejaran oleh penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan diharapkan keempat DPO tersebut dapat segera ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 16 bungkus teh Cina berwarna hijau yang berisi sabu, 18 paket plastik obat berisi sabu dengan total 18.869 gram atau 18,6 kg, serta delapan unit handphone berbagai merek.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati,” tegasnya.

0 Komentar