Ancaman pidana bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Baca Juga:200.000 Lowongan Kerja Baru di Patimban Subang Bakal di Buka Tahun 2025Download Asian Drag Champion Mod APK: Rasakan Sensasi Balap Terbaik di Ponsel Anda
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika atau aktivitas kriminal lainnya
kepada pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.