untuk menanam ganja menjadi lahan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Program ini mencakup pengembangan komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat, dan sejenisnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat sekitar ladang ganja yang dimusnahkan
dapat meningkatkan pemahaman dan sadar akan aturan yang melarang
penanaman ganja serta beralih pada tanaman produktif lainnya.
Baca Juga:Dapatkan Shopee Koin Puluhan Ribu Gratis 2023! Ikuti Langkah ini!DANA Generator 2023: Solusi Cerdas untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis
Upaya yang dilakukan oleh Direktorat Narkotika ini merupakan komitmen nyata dari BNN RI
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
pelaku penanaman ganja dapat diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Dengan melakukan pemusnahan ladang ganja dan melaksanakan program GDAD,
BNN RI berusaha untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keselamatan masyarakat Indonesia.