PASUNDAN EKSPRES – Desas desus mengenai adanya pesugihan di Subang kini mencuat ke permukaan. Namun, sebenarnya apa yang terjadi?
Desa-desa yang terdampak secara signifikan adalah Desa Sadawarna dan Desa Cibalandong.
Sri Novia, Camat Cibogo, mengungkapkan bahwa terdapat kewajiban PBB sebesar Rp25 juta yang harus dipenuhi oleh warga yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
Baca Juga:Link Nonton Film Drama The Magdalene Sisters Sub Indonesia, Kisah Nyata Wanita di PenjaraSinopsis Film Mine, Seorang Tentara Tanpa Sengaja Menginjak Ranjau
Kewajiban PBB tersebut terdiri dari Rp20 juta yang berasal dari Desa Sadawarna dan Rp5 juta dari Desa Cibalandong.
Menurut Novia, pembayaran PBB ini belum dilakukan oleh warga meskipun mereka telah menerima ganti rugi untuk lahan dan bangunan mereka yang terdampak pembangunan Bendungan Sadawarna.
“Kami telah meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar kewajiban ini dapat dihapuskan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Sri berharap agar pemutihan atau penghapusan pajak yang harus dibayarkan oleh warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Sadawarna segera direalisasikan.
“Jangan sampai beban tersebut menjadi tanggungan bagi kecamatan atau desa, di mana warga yang sudah menerima ganti rugi untuk lahan dan bangunan mereka oleh Badan Pengelolaan Wilayah Sungai (BBWS) Citarum,” tambahnya.