Samsat Optimalkan Fasilitas
SUBANG-Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 untuk Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Subang sebesar Rp158.059.464.800. Terdapat penambahan target PKB dari tahun sebelumnya yakni Rp150.139.426.310 (naik lebih kurang Rp8 miliar).
Namun demikian, P3DW Subang optimis dapat tercapai, dan karenanya sumberdaya manusia yang dipunyai tetap bekerja lebih gercep, geber dan gaspol, dengan mengoptimalkan semua fasilitas pelayanan yang ada.
Apa saja fasilitas pelayanan yang disediakan P3DW Subang untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraannya? Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa memaparkan ada banyak sarana yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Baca Juga:SMKN 1 Subang Terbitkan Puluhan BukuCegah Aksi Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polisi
Antara lain samsat keliling yang tersebar di Dangdeur, Pagaden dan Pamanukan, layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang.
Selain itu masyarakat juga dapat membayar pajak melalui platform belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak juga melalui supermarket yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar yakni Alfamart dan Indomaret.
“Kalau malas keluar rumah, tinggal buka aplikasi SAMBARA atau SIGNAL dan bayar,” jelasnya.
Terbaru, menyongsong era digitalisasi pajak kendaraan, Bapenda Jabar meluncurkan Samsat Digital yang dimulai di Terminal Leuwi Panjang Bandung, dimana pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan secara non tunai.
Selanjutnya, lebih jauh Lovita memaparkan tentang kinerja pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Samsat Subang sampai dengan bulan Mei 2023 berhasil melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 36 persen.
Adapun realisasi sampai dengan 31 Mei 2023 telah tercapai Rp62.253.112.600 atau 39,39 persen. Potensi kendaraan di Subang adalah 445 ribu kendaraan, dimana 38 persennya menunggak pajak atau KTMDU (Kendaraan tidak mendaftar ulang).
Memperhatikan masih banyaknya kendaraan yang tidak mendaftar ulang, Lovita menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Mulai tahun depan Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.
Baca Juga:Awas! Modus Perdagangan Orang Semakin MarakPeternak Berusaha Hasilkan Susu Sapi Berkualitas
Adapun langkahnya yakni menghapus data kendaraan bagi para penunggak pajak atau wajib pajak yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.