“Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya. Kami mendata potensinya (data STNK) di Subang sebanyak 160 ribuan unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” katanya.
Unit mobil atau motor yang akan dihapus merupakan kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lima tahun dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan.
Baca Juga:SMKN 1 Subang Terbitkan Puluhan BukuCegah Aksi Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Polisi
Penghapusan data kendaraan itu juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Datanya dihapus, bukan disita,” pungkasnya.
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.
“Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya. Surat pajak yang diterbitkan yaitu Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN untuk penelusuran KTMDU dengan janji bayar.
“Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan. Target kita 55 ribu wajib pajak KTMDU akan membayar kewajibannya,” tutupnya.(ygo/ysp)