PASUNDAN EKSPRES – Menko Polhukam Mahfud Md membahas mengenai prinsip legalitas terkait perbuatan yang tidak dapat dikenakan hukuman jika tidak diatur dalam undang-undang.
Ia memberikan contoh bahwa jika ada seseorang yang membuat sambal ganja, maka perbuatan tersebut tidak dapat dihukum karena belum ada peraturan yang melarangnya.
“Dalam prinsip legalitas, dinyatakan bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang perbuatan tersebut,” kata Mahfud Md dalam sambutannya dalam acara peringatan dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, yang disiarkan melalui saluran YouTube Kemenko Polhukam, pada Senin (12/6/2023).
Baca Juga:Rekomendasi 7 Warna Rambut Ombre Pendek SebahuSabar Bosku Jangan Panik Kalau Lupa, Begini Cara Cek PIN ATM BRI lewat HP
“Ibaratnya, jika seseorang minum ganja atau membuat sambal ganja, hal tersebut tidak dapat dihukum karena belum ada undang-undang yang menyatakan, ‘siapa pun yang membuat sambal ganja akan dihukum.’ Undang-undang tersebut baru akan menghukum jika telah ada dalam undang-undang,” ujarnya, disambut dengan gelak tawa dari hadirin.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pidana dapat dihukum jika telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, terdapat juga prinsip dalam agama yang mengatur hal tersebut.
“Dalam Islam, ada prinsip yang menyatakan ‘seseorang tidak boleh dihukum sebelum ia mengetahui ada risalah’ dari seseorang. Inilah yang disebut prinsip legalitas, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, padahal dalam bahasa Arab sudah ada,” katanya.
Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa jika seorang hakim telah membuat keputusan yang inkrah, maka keputusan tersebut harus dihormati dan ditaati. Keputusan tersebut memiliki kekuatan mengikat dan harus dipatuhi.
“Contohnya, jika seorang hakim telah membuat keputusan yang inkrah, keputusan tersebut harus dihormati. Janganlah ketika putusan telah dibuat, lalu orang berkata ‘hakimnya tidak adil’, tetapi keputusannya tetap mengikat, hakimnya harus ditangkap, dan putusannya tetap mengikat,” kata Mahfud.
“Karena dalam agama, ada prinsip bahwa keputusan hakim adalah mengikat dan mengakhiri perselisihan. Meskipun Anda tidak setuju, tidak masalah, tetapi keputusan hakim harus dihormati. Jika tidak, tidak akan pernah ada keputusan hakim yang dihormati. Benar atau salah perkataan ini, benar atau salah perkataan itu, tidak ada. Patuhi jika hakim telah memutuskan dengan vonis yang inkrah,” katanya.