Dalam sambutannya, Mahfud juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa hukum modern yang juga mengikuti hukum pada zaman Nabi.
Misalnya, ada prinsip bahwa hukum dapat berubah ketika situasinya berubah, baik dalam tempat maupun waktu yang berbeda, seperti adat di Jawa yang berbeda dengan adat di Aceh karena perbedaan waktu.
“Prinsip yang kemudian diadopsi oleh hukum modern adalah bahwa hukum berubah jika situasinya berubah. Prinsip ini sudah ada sejak zaman Umar,” katanya.
Baca Juga:Rekomendasi 7 Warna Rambut Ombre Pendek SebahuSabar Bosku Jangan Panik Kalau Lupa, Begini Cara Cek PIN ATM BRI lewat HP
Oleh karena itu, Mahfud memberikan contoh bahwa terdapat prinsip dalam agama yang telah diadopsi dalam hukum modern saat ini.
Ilmu hukum ini berasal dari Mesir. Selain itu, Mahfud menyebutkan bahwa tata krama di Indonesia saat ini juga telah mengambil substansi dari tata krama yang dibangun oleh Nabi melalui Piagam Madinah.
“Saudara-saudara, prinsip-prinsip ini ada dalam agama yang kemudian diadopsi dalam hukum modern. Hal ini masuk ke dalam hukum modern melalui Kode Napoleon di Prancis, kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811, dan masuk ke Indonesia pada tahun 1986 yang kemudian diajarkan di fakultas hukum oleh dekan. Jangan dikatakan bahwa ini ilmu dari Prancis, tidak, ini ilmu dari Mesir,” katanya.