PASUNDAN EKSPRES – Balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengalami kondisi yang mengkhawatirkan setelah dinyatakan positif narkoba. Kasus ini terjadi karena balita tersebut meminum air dari botol bekas yang ternyata digunakan sebagai alat mengisap sabu atau yang sering disebut sebagai bong. Polresta Samarinda telah menetapkan seorang pria dengan inisial TR (51) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mari kita lihat lebih dalam mengenai kejadian tragis ini dan implikasi hukum yang mungkin dihadapi oleh pelaku.
Kejadian dan Kronologi
Kasus ini terjadi pada Selasa (6/6/2023) ketika balita tersebut bersama ibunya berkunjung ke rumah TR untuk cabut rambut uban. Saat balita tersebut merasa haus, ia meminta minum kepada ibunya. Tanpa curiga, ibu tersebut memberikan air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu kepada anaknya. Setelah meminum air tersebut, balita tersebut mulai menunjukkan tanda-tanda kegembiraan yang tidak wajar dan mengalami kesulitan tidur. Ketika ibu balita mengkonfrontasi TR tentang perilaku aneh anaknya, TR mengklaim bahwa air tersebut berasal dari warung tempatnya bekerja. Tes urine kemudian mengkonfirmasi keberadaan narkoba dalam tubuh balita tersebut.
Identitas Pelaku dan Konsekuensi Hukum
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria dengan inisial TR, yang juga merupakan tetangga korban. Polresta Samarinda telah menetapkan TR sebagai tersangka dan mendakwanya dengan pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. TR dan rekannya yang turut mengisap sabu juga saat ini ditangani oleh Satreskrim.
Baca Juga:Apakah Nama Kamu terkenal di Google? Cek Dengan 4 Cara Terbaru Ini!6 Langkah Mudah Pemulihan Akun Google Lupa Kata Sandi Tanpa Nomor HP
Informasi mengenai status hukum rekannya masih belum kami ketahui saat ini. Perbuatan TR yang sembrono telah membahayakan nyawa dan kesehatan seorang balita, sehingga hukuman yang diberikan seharusnya sebanding dengan kesalahan yang dilakukannya.
Konsekuensi Hukum
Pelaku TR terjerat pasal berlapis yang mencakup UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. Kedua undang-undang ini memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan narkotika. TR, sebagai orang dewasa yang bertanggung jawab, harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang membahayakan nyawa dan kesehatan seorang balita. Dalam kasus ini, pelanggaran hukum yang terjadi adalah penggunaan narkotika di dekat anak-anak dan pemajuan zat berbahaya kepada seorang anak.