“Presiden menyampaikan bahwa jika rakyat dan swasta memiliki utang, kita harus menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen bahwa jika kita memiliki utang, kita harus membayar. Itu merupakan perintah dari Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka telah menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Dia mengatakan bahwa utang tersebut terkait dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan oleh pemerintah sejak tahun 1998.
Baca Juga:Makin HOT Jeletot! Jusuf Hamka Siap Kasih Angpao Rp100 M Kemenkeu dan Ditjen Kekayaan Negara jika Berhasil Membuktikan Perusahaannya Terlibat BLBIGonjang Ganjing Saling Tuding, Jadi Hutang Negara ke Jusuf Hamka? atau Jusuf Hamka ke Negara?
Jusuf mengungkapkan bahwa utang tersebut bermula dari deposito perusahaannya di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti setelah likuidasi pada krisis moneter tahun 1998.
Pemerintah saat itu berargumen bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sengketa ini kemudian diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2015. Hasilnya, Jusuf memenangkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Namun, Jusuf Hamka menyatakan bahwa pemerintah hingga saat ini belum membayar utang tersebut.
Jusuf mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada tahun 2019-2020.
Namun, DJKN selalu menyatakan bahwa mereka sedang melakukan verifikasi melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.