Sementara itu, Liberty juga mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya mengalami reputasi yang buruk akibat kasus ini. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. “Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf ke masyarakat beberapa saat lalu sehingga apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng atas ulah satu orang,” ujarnya.
Liberty juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak penegak hukum lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba dari dalam rutan sangat merugikan Kanwil Kemenkumham Sulsel. “Sekali lagi, atas nama pimpinan wilayah dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, saya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum atas peristiwa yang merusak citra kami sebagai pembina warga binaan kemasyarakatan,” ucap Liberty.
Read more:
Sampai Saat Ini Narapidana Lapas Watampone yang Terlibat Kasus Brankas Narkoba di UNM Belum Diketahui
Baca Juga:Sampai Saat Ini Narapidana Lapas Watampone yang Terlibat Kasus Brankas Narkoba di UNM Belum DiketahuiTas Anak Kuliahan: 8 Gaya OOTD yang Trendi dan Fungsional
Kasus Brankas Narkoba di UNM Dikendalikan oleh Narapidana dari 2 Lapas
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro, mengungkapkan bahwa ada dua jaringan yang terlibat dalam kasus brankas narkoba di UNM. Dia menyebutkan bahwa peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap seorang pria berinisial SAH, kami mengetahui bahwa seluruh barang bukti narkotika sabu dan ekstasi merupakan milik seorang pria berinisial SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Irjen Setyo dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel pada Minggu (11/6) malam.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa SAH telah mengirimkan sabu sebanyak 50 gram dengan tujuan ke Ternate, Maluku Utara, melalui layanan pengiriman Kargo SAPX. Irjen Setyo menyebutkan bahwa barang haram tersebut merupakan pesanan dari seorang pria berinisial PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
“Hasil pengembangan menunjukkan bahwa setelah kami melakukan interogasi terhadap SAH, diketahui bahwa dia telah melakukan pengiriman narkotika sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman ke Ternate, Provinsi Maluku Utara, melalui layanan pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari seorang pria berinisial PF yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone,” jelasnya.