PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait sistem pemilu hari ini. Antusiasme publik meningkat seiring dengan harapan dan kekhawatiran apakah putusan nanti akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, mengubahnya menjadi sistem tertutup, atau menawarkan alternatif lain.
Jadwal MK yang diumumkan melalui situs resminya pada Senin (12/6/2023) menyatakan, “Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan.”
Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam individu dari berbagai latar belakang. Mereka berharap MK mengembalikan sistem pemilu ke dalam bentuk proporsional tertutup.
Para pihak yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:
Baca Juga:Ketersediaan Air di Bendungan-Bendungan Besar Jawa Barat Masih NormalBanyak Promo di Reunion Fest 2023, bank bjb Manjakan Pengguna DIGI atau DigiCash
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Walau apapun keputusan MK terkait sistem pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).
Idham menyatakan bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Ia mengkonfirmasi bahwa KPU tetap akan melaksanakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
“KPU sudah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. Insya Allah, semuanya akan berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Idham menegaskan bahwa KPU akan menghadiri sidang pengumuman putusan sistem pemilu besok. Namun, mengingat masih berada dalam situasi pandemi COVID-19, KPU akan menghadiri sidang tersebut secara daring.
Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI periode 2012-2017, berharap agar MK tidak mengabulkan permohonan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup, karena hal tersebut dapat merusak tatanan pemilu yang sudah ada.
Baca Juga:Bisa Punya Rumah dengan DP 0 Persen? Begini CaranyaJadwal Cuti Bersama Idul Adha 2023, Persiapkan Liburanmu
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang akan diumumkan besok. Hal ini penting untuk menegakkan kepastian hukum. Namun, saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan
tersebut, karena hal tersebut dapat merusak tatanan pemilu dan demokrasi yang sudah berjalan dengan baik saat ini,” ujar Hadar kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).