“Hal-hal yang terkait dengan sistem pemilu adalah aspek yang sensitif dan selalu bermuatan politik, dan MK sebagai lembaga hukum pun memiliki peranan politik,” lanjutnya seperti yang dikutip dari detik.com.
Hadar menjelaskan bahwa konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali untuk pemilihan presiden. Menurutnya, yang diatur oleh konstitusi hanyalah lembaga penyelenggara pemilu dan standar penyelenggarannya.
“Konstitusi tidak mengatur sistem pemilu, kecuali hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Untuk pemilihan lainnya, tidak ada pengaturan khusus. Yang diatur adalah lembaga penyelenggara (komisi pemilihan umum) dan standar penyelenggarannya (laporan hasil pemilihan). Jadi, tidak ada dasar konstitusional untuk sistem pemilu anggota legislatif,” paparnya.
Baca Juga:Ketersediaan Air di Bendungan-Bendungan Besar Jawa Barat Masih NormalBanyak Promo di Reunion Fest 2023, bank bjb Manjakan Pengguna DIGI atau DigiCash
Sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar juga berharap agar MK menunjukkan konsistensi dalam pengujian kasus-kasus serupa di masa mendatang.
“Oleh karena itu, MK seharusnya menunjukkan konsistensi dalam menghadapi berbagai aspek serupa dalam pengujian kasus-kasus lainnya, sebagai pembuat undang-undang terbuka (open legal policy),” ungkapnya.
Selain itu, Hadar juga menyatakan bahwa MK perlu memperhatikan aspirasi masyarakat. Pemilu yang telah dilaksanakan belakangan ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi MK dalam menentukan putusan.
“MK juga harus memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat, mengingat berbagai survei publik dan praktik yang telah dilakukan pada beberapa pemilu belakangan menunjukkan bahwa preferensi masyarakat lebih condong pada pemilihan langsung calon anggota legislatif daripada partai politik,” ujarnya.