Nusakambangan Kini Jdi Tempat Narapidana Rutan yang Kendalikan Narkoba di UNM

Narapidana
sumber foto: LPPNUSAKAMBANGAN.go.id
0 Komentar

PASUUNDAN EKSPRES Narapidana bernama SAN yang ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan terlibat dalam peredaran narkoba ke Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Suprapto, pada hari Kamis (15/6/2023).

Langkah ini diambil sebagai tindakan serius dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada narapidana yang terlibat.

Baca Juga:Pajak Mobil 2023: Panduan Lengkap untuk Membayar Pajak KendaraanDaftar Harga Tiket dan Layout Konser Coldplay di Singapura Terbaru

Suprapto menjelaskan bahwa Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulsel dalam pengungkapan kasus ini.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik itu narapidana maupun petugas Lapas atau Rutan.

Pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Kemenkumham, dan langkah ini dilakukan tidak hanya di wilayah Sulsel,

tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, dan BNN.

Selain itu, Kemenkumham Sulsel juga melakukan penggeledahan rutin di dalam rutan atau lapas tiga kali dalam seminggu.

Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan tugas dan fungsi Kemenkumham terlaksana dengan baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga:Sinopsis Lengkap My Fault 2023: Kisah Romantis Berpadu PengalamanHanya 6 Langkah untuk Download Video dari Pinterest

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, juga mengakui bahwa ada narapidana di Rutan Jeneponto yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkup kampus.

Liberti Sitinjak menyebutkan bahwa narapidana tersebut memiliki inisial SAN.

Pernyataan ini disampaikan beberapa hari setelah terungkapnya kasus ini, dan penundaan ini berkaitan dengan sinergi antara Kemenkumham dan pihak penyidik.

Dengan pemindahan narapidana SAN ke Lapas Nusakambangan, diharapkan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di lingkungan kampus dapat dihentikan.

Langkah ini juga sebagai pembelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam itu.

Pemerintah melalui Kemenkumham terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

0 Komentar