“Wahidin mendatangi tim kami dan mengungkapkan bahwa ia menghadapi masalah. Anaknya ingin menjadi anggota Bintara, tetapi dia ditipu. Selama dua tahun ini, dia mencari keadilan namun tidak pernah memperolehnya. Dia sudah berkeliling kesana kemari, bahkan rumahnya dijaminkan untuk biaya ini, dan sekarang dia harus kehilangan rumah,” kata Harum pada Sabtu (17/6/2023).
Harum menjelaskan bahwa AKP SW pertama kali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita dengan inisial NY, yang diduga merupakan seorang PNS Bagian SDM di Mabes Polri dan menjadi bagian dari jaringan AKP SW.
Baca Juga:10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Idul Adha Ditetapkan Pemerintah 29 Juni 2023Grasstrack Subang Jawara, Kang Jimat: Menyalurkan Minat & Bakat yang Gemilang
Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin untuk menyerahkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran. Beberapa jam kemudian, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk meminta setoran uang sebesar Rp 100 juta.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya. Hal ini membuat Wahidin bingung dan terpaksa meminjam uang dengan menggadaikan rumahnya.
Harum memastikan bahwa total uang yang dikeluarkan oleh Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000.
Selain itu, masih banyak pengeluaran lain yang tidak tercatat.
“Apa yang dilakukan oleh AKP SW sangat merugikan klien kami. Sebenarnya, jika dihitung dengan seksama, kerugian yang dialami tidak hanya sebesar Rp 310 juta. Selama masa pencarian ini selama dua tahun, dia telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang cukup besar,” tukasnya.