Praktek ini tidak hanya melibatkan individu-individu biasa,
tetapi juga mungkin melibatkan jaringan muncikari atau germo yang berperan sebagai penghubung antara korban dan pelaku TPPO.
Read more:
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan, meminta kepolisian untuk tidak hanya memfokuskan upaya penanganan TPPO yang terkait dengan pekerja migran.
Potensi TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat di Kabupaten Karawang diduga memiliki angka yang lebih besar.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo: Panduan Lengkap untuk PenggunaFilm Mowgli: Legend of The Jungle (2018): Petualangan Epos Klasik yang Mengguncang
Oleh karena itu, perlu adanya upaya yang lebih intensif dan strategis untuk membongkar praktik TPPO yang tersembunyi tersebut.
Dalam konteks penulisan ini, penting untuk memahami bahwa TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Setiap individu, terutama anak-anak, harus dilindungi dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Dengan adanya peran aktif dari kepolisian dan institusi terkait lainnya,
diharapkan praktik TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat di Kabupaten Karawang dapat diberantas sepenuhnya.