KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jabar meresmikan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) sejak Senin (19/6/2023). Para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya bekerja tidak harus datang ke kantor.
Kebijakan ini sudah sesuai dengan Pergub 102 tahun 2022 dan Perpres 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara. Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga memastikan penerapan ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere. Karena hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor,” kata Ridwan Kamil, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcomePesan Ridwan Kamil di Penutupan Sarling Kabupaten Bekasi
Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– menjelaskan, sistem WFA sendiri pada umumnya diterapkan untuk seluruh ASN. Hanya saja, ada beberapa kontroling yang nantinya akan tetap dilaksanakan dengan maksimal. Apalagi, jika ASN malas maka akan diberikan pembatasan.
“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS nya pemalas, jarang datang, otomatis diberi kemudahan itu. Nanti formatnya ada 3-2, 3 di anywhere, 2 di kantor, ada yang 4-1, ada yang 1-4, tergantung treck record,” ucap Kang Emil.
Penerapan MKD ini sendiri sudah dilakukan uji cobanya pada beberapa waktu kemarin. Kang Emil mengatakan, saat ini sistem itu sudah diterapkan secara keseluruhan untuk semua OPD yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
“Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100 persen,” ujar Kang Emil.
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda mengatakan, bagi pegawai yang ingin mendapat MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.