Target Kinerja Tercapai Jadi Salah Satu Syarat ASN Jabar Dapatkan Mekanisme Kerja Dinamis

Target Kinerja Tercapai Jadi Salah Satu Syarat ASN Jabar Dapatkan Mekanisme Kerja Dinamis
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Pemda Provinsi Jabar resmi mempermanenkan sistem kerja dinamis atau Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan kerja di mana saja sudah mulai diterapkan di pekan ini dan diperuntukan bagi seluruh eselon yang berprestasi.

“Provinsi Jawa Barat, provinsi pertama yang akan mempermanenkan work from anywhere ,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:Adaptasi Sistem Kerja Berbasis Digital, Pemprov Jabar Terapakan Mekanisme Kerja DinamisPemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengatakan, kebijakan itu dipermanenkan berdasarkan pengalamannya selama pandemi COVID-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu datang ke kantor.

“Karena hasil kajiannya selama COVID-19 ada kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya, mengurangi stress, mengurangi biaya, anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” katanya.

Kang Emil menuturkan, tidak semua pegawai bisa menjalankan MKD, salah satunya ialah pegawai di pelayanan publik.

“Jadi, masyarakat tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar. Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” ucapnya.

Kang Emil juga mengungkapkan, kebijakan MKD ini berlaku untuk seluruh eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik.

Setiap pegawai memiliki kuota MKD maksimal empat hari dalam sepekan.

“Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan,” ujarnya.

Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi Juwanda menuturkan, pegawai yang ingin mendapatkan MKD dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dan dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

Baca Juga:Pesan Ridwan Kamil di Penutupan Sarling Kabupaten BekasiPenerapan Mekanisme Kerja Dinamis Pelayanan Publik Tetap Maksimal

“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.

Juwanda menjelaskan, penerapan kebijakan itu mengacu pada Pergub No 102 tahun 2022 dan Perpres No 21 tahun 2003 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

0 Komentar