PASUNDAN EKSPRES – Pemilik kendaraan harus melengkapi dokumen kepemilikan mereka dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). BPKB memiliki peran penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga memiliki fungsi lain. Dokumen ini digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan, meningkatkan nilai jual kendaraan, dan bahkan dapat digunakan sebagai jaminan jika meminjam uang di bank terdekat.
Kehilangan atau kerusakan BPKB akan menjadi masalah besar. Jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantian atau perbaikan BPKB agar dapat digunakan kembali sesuai fungsinya.
Baca Juga:Muhadjir Effendy Masuk Bursa Cawapres, Begini ResponnyaDaftr Para Pemain Film Pelangi Tanpa Warna, yang Menyatukan Dua Legenda, Rano Karno dan Maudi
Proses pengurusan BPKB hilang atau rusak tidaklah sulit jika semua persyaratan telah dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan, seperti identitas diri berupa SIM, KTP, atau Paspor yang telah difotokopi. Jika bantuan orang lain diperlukan, surat kuasa juga harus disertakan. Jika kendaraan masih atas nama pemilik sebelumnya, surat jual beli kendaraan tersebut harus dilampirkan.
Selain itu, persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan kehilangan dengan materai dari kepolisian terdekat, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM, surat keterangan bahwa BPKB tidak sedang dijadikan jaminan, bukti cek fisik kendaraan dari Samsat yang telah dilegalisasi, dan bukti iklan kehilangan BPKB yang telah dipasang di minimal 2 media massa.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kunjungi Samsat terdekat untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB kendaraan. Isi formulir permohonan BPKB baru yang disediakan oleh Samsat yang dituju. Untuk mempercepat proses penggantian BPKB, lengkapi formulir dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya, lakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB baru kendaraan.
Proses pengurusan BPKB yang rusak hampir serupa dengan BPKB yang hilang, namun dengan persyaratan yang sedikit berbeda. Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat yang dituju. Sertakan identitas diri dalam bentuk fotokopi seperti KTP, SIM, atau dokumen lainnya. Lampirkan juga surat pernyataan kerusakan BPKB yang telah ditandatangani oleh pemilik, beserta bukti BPKB kendaraan yang rusak dan STNK kendaraan asli atau fotokopi.