Kesimpulannya, praktik ibadah haji di Pondok Pesantren Al Zaytun menuai kontroversi yang cukup besar. Ajaran yang diusung oleh Panji Gumilang tentang naik haji tanpa pergi ke Mekkah menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Meskipun ada yang menganggapnya sebagai inovasi dalam pendekatan ibadah, namun banyak juga yang meragukan keabsahan dan keberkahan dari praktik tersebut.
Pandangan Islam Tentang Ibadah Haji
Dari sudut pandang agama dan syariat Islam, ibadah haji memiliki ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan secara jelas. Melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram di Mekkah dan melempar jumrah dengan menggunakan kerikil adalah bagian integral dari ibadah haji yang telah diturunkan melalui Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Mengganti elemen-elemen ini dengan mengelilingi ponpes Al Zaytun dan melempar uang dalam bentuk semen tidak sejalan dengan ajaran agama yang telah berlaku selama berabad-abad.
Perlu dipahami bahwa ibadah haji bukan hanya sekadar ritual fisik semata, tetapi juga memiliki makna spiritual dan simbolis yang mendalam. Melaksanakan ibadah haji dengan melanggar aturan yang telah ditetapkan dapat menimbulkan keraguan dan kebingungan di kalangan umat Islam. Ibadah haji adalah momen yang suci dan sakral, di mana umat Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah untuk beribadah dan memperkuat ikatan spiritual dengan Allah SWT.