Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan Menuntut Ganti Rugi

OJK
OJK
0 Komentar

 

Ketentuan Akhir OJK

Akhirnya, perusahaan tetap tidak mampu memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai hasilnya, perusahaan tidak dapat menutup defisit keuangan yang terjadi, yaitu selisih antara kewajiban dan aset perusahaan.

Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan.

“Dalam pengumumannya, OJK menyatakan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life dikarenakan hingga akhir periode pengawasan khusus, rasio solvabilitas risk-based capital Kresna Life tidak memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:Nonton Film Through My Window – Film Tahun 2022 Sub Indo Kualitas HDPanji Gumilang Membisu Usai Pemeriksaan di Gedung Sate

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life dan menuntut ganti rugi dari pemegang saham dan jajaran direksi perusahaan.

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap ketidakmampuan Kresna Life untuk memenuhi kewajiban keuangan yang telah ditetapkan.

Selain itu, OJK memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi keuangannya, namun upaya terakhir yang dilakukan tidak berhasil.

Dengan mencabut izin usaha perusahaan, OJK menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.

0 Komentar