PASUNDAN EKSPRES – Pada Jumat (23/6/2023), Panji Gumilang, yang dikenal dengan nama Abu Toto, menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini terlihat diam seribu bahasa setelah diperiksa selama 1 jam oleh tim investigasi. Meski disorot banyak pertanyaan dari para wartawan yang hadir, Panji Gumilang memilih untuk tetap bungkam dan berjalan menuju mobil yang menunggunya.
Read more:
Naik Haji Versi Al Zaytun: Tak Perlu ke Mekah Lempar Jumroh Pakai Uang
Pemeriksaan Terhadap Panji Gumilang di Gedung Sate
Kedatangan Panji Gumilang ke Gedung Sate disertai dengan latar belakang beragam kontroversi yang mencuat. Penampilannya yang santai dengan kemeja putih, jas hitam, dan peci hitam, menarik perhatian para wartawan yang telah menantinya. Dalam perjalanan menuju Gedung Sate, Panji tampak ramah dengan mengacungkan jempol kepada wartawan yang berjejer rapi. Namun, ia tidak memberikan keterangan mengenai agenda kunjungannya.
Baca Juga:Ketua Tim Peneliti MUI Ungkap Kekecewaan, Panji Gumilang Tolak Bertemu dengan Tim MUI PusatCurug Sadim Capolaga Subang: Keindahan Alam Tersembunyi di Jantung Jawa Barat
Penampilan Santai Panji Gumilang di Gedung Sate
Selain itu, Panji tiba di Gedung Sate menggunakan mobil Land Cruiser hitam dengan nomor polisi B 467 APG. Ia masuk lewat parkiran barat Gedung Sate dan didampingi oleh para pengurus Ponpes Al-Zaytun. Meski ditanya oleh wartawan mengenai jumlah orang yang ikut ke Gedung Sate, Panji hanya menjawab dengan singkat, “Banyak.”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar, Iip Hidayat, menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan terhadap Panji adalah untuk memberikan klarifikasi mengenai persoalan yang terjadi. Hasil keterangan yang diperoleh akan disampaikan kepada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Klarifikasi Panji Gumilang Atas Persoalan yang Terjadi
Namun, keputusan akhir terkait dengan Ponpes Al-Zaytun, apakah akan tetap berdiri atau tidak, akan ditentukan oleh pemerintah pusat khususnya Kementerian Agama. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki peran dalam memberikan rekomendasi, sementara keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.
Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) terbatas dan fokus utamanya adalah menjaga kondusifitas, ketenteraman, dan ketertiban. Oleh karena itu, tim investigasi dibentuk untuk menjalankan tugas tersebut.