PASUNDAN EKSPRES – Laporan polisi mengenai dugaan penistaan agama terhadap kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah disampaikan dan diterima oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu.
“Kami akan memeriksa pelapor dan melengkapi keterangan dengan kesaksian saksi-saksi,” ujar Agus kepada para wartawan pada hari Senin (26/6/2023).
Baca Juga:Cara Melihat Skor UTBK 2023, Lengkap Disertai dengan Jadwal Tahapan Jalur Mandiri di Unhas, UNM, dan UIN AlauddinAlamak Ada Surga Dekat Ciater Subang, Curug Koleangkak Airnya Biru Sepetri di Raja Ampat
“Para saksi ahli akan terlibat dalam proses ini, termasuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjenbinmas Islam) yang akan memberikan penjelasan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang Islam,” tambahnya.
Dengan mengumpulkan keterangan-keterangan tersebut, Agus menjelaskan bahwa langkah ini akan digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.