PASUNDAN EKSPRES – Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika yang saat ini nonaktif, menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa (27/6/2023), dengan kehadiran delapan terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini termasuk Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), Galumbung Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia), Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy), dan Muhammad Yusrizki (Direktur Utama PT Basis Utama Prima yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia).
Baca Juga:Penanganan Polemik Al Zaytun Diambil Alih Pemerintah PusatMengaku Sering Kena Teror Setelah Membongkar Perselingkuhan Suaminya dengan Syahnaz, Begini Kata Lady Nayoan
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, diketahui bahwa Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbung pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan tersebut membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbung.
Johnny G Plate menyetujui perubahan program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 desa, tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.
Perubahan ini dilakukan tanpa melakukan kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI, serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Jaksa juga mengungkap bahwa Plate meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan antara Januari-Februari 2021.
Uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Selain itu, Plate juga memerintahkan agar pekerjaan power system, termasuk baterai dan panel surya, diberikan kepada Muhammad Yusrizki Mauliawan.
Dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Plate sejak Maret 2021 hingga Desember 2021, Plate mengetahui bahwa progres pengerjaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan dan deviasi minus rata-rata (-40%) serta dikategorikan sebagai kontrak kritis.