Meskipun demikian, Plate tetap menyetujui penggunaan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yang membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan waktu sampai dengan 31 Maret 2022, tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pada 18 Maret 2022, saat rapat di Hotel The Apurva Kempinski Bali Nusa Dua, Plate mengetahui bahwa proyek tersebut belum rampung dikerjakan.
Meskipun demikian, Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, melainkan meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, meskipun waktu pemberian kesempatan telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022.