Kita juga dapat memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan membantu sesama melalui berbagi daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan.
Semoga momen qurban Idul Adha dapat menjadi momen yang bermakna dan membawa berkah bagi kita semua.
Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mazhab dalam Islam
Qurban Idul Adha merupakan salah satu momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia.
Baca Juga:Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi BaruTerlambat Datang? Begini Cara Shalat Idul Adha Sendiri di Rumah
Namun, sebelum berkurban, penting bagi kita untuk memahami hukum berkurban menurut 4 imam mazhab dalam Islam.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hukum berkurban menurut masing-masing imam mazhab:
Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup dan tidak perlu dilakukan setiap tahun. Bagi seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka diwajibkan berkurban.
Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, maka tidak diwajibkan berkurban.
Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup dan tidak perlu dilakukan setiap tahun.
Baca Juga:Cara Bikin Ucapan Idul Adha 2023 Lengkap Link Twibbon dan Untuk Stiker WA, Gratis!Referensi Daftar Lokasi Shalat Idul Adha Tanggal 29 Juni 2023 untuk Subang Kota, Cek di Sini
Bagi seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, maka diwajibkan berkurban.
Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka tidak diwajibkan berkurban.
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Bagi seseorang yang dinilai mampu secara finansial, maka diwajibkan berkurban.
Kriteria kemampuan finansial yang dijadikan patokan adalah memiliki uang setidaknya 200 dirham atau setara dengan 52,5 gram emas.
Imam Hambali
Menurut Imam Hambali, hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Cukup sekali berkurban dalam seumur hidup dan tidak perlu dilakukan setiap tahun. Bagi seseorang yang dinilai telah memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan kurban, maka diwajibkan berkurban.