Namun apabila hartanya tidak ada sisa lebih setelah memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya pada hari Idul Adha serta hari-hari tasryik, maka tidak diwajibkan berkurban.
Perbedaan pendapat dalam hukum berkurban menurut 4 imam mazhab disebabkan oleh perbedaan interpretasi terhadap hadits dan ayat Al-Quran yang berkaitan dengan qurban.
Meskipun ada perbedaan, namun semua ulama sepakat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakad, yang artinya sangat dianjurkan.
Baca Juga:Kabupatan Subang Utara Disetujui Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi BaruTerlambat Datang? Begini Cara Shalat Idul Adha Sendiri di Rumah
Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang mampu secara finansial, berkurban pada momen qurban Idul Adha merupakan bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan.(Jni)