Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan memiliki nomor registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tanggal 27 Juni 2023. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan.
Read more:
Ajaran dan Tafsiran Al-Quran Ponpes Al Zaytun Berdsarkan Nafsu
Niatan BNPT dalam Mengawasi Ponpes Al Zaytun
Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani potensi radikalisme.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas khusus dalam melawan terorisme, BNPT memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.