Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terlibat dalam kasus Ponpes Al Zaytun ini.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, bisa saja muncul temuan-temuan baru yang melibatkan pasal-pasal atau pidana lainnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penistaan agama yang diajukan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung.
Baca Juga:Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Polemik Ponpes Al-Zaytun “Aset yang Meresahkan”Ambil Sekarang Juga 500 Ribu Gratis dari DANA Generator Terbaru juli 2023
Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang melakukan penistaan agama.
Kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang dari Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.