PASUNDAN EKSPRES – Tata cara revisi anggaran 2023 merupakan panduan lengkap dalam mengelila perubahan anggaran secara efektif
Perubahan keadaan ekonomi, perubahan kebijakan, kebutuhan mendesak, atau perubahan prioritas.
Untuk menjaga keseimbangan dan kelancaran keuangan, penting untuk mengikuti tata cara yang benar dalam melakukan revisi anggaran.
Tata cara revisi anggaran 2023 adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengubah anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:Tata Cara Penulisan Daftar Pustaka, Panduan Lengkap untuk Mengutip Sumber dengan BenarHotel Terdekat di Sukabumi Kota dengan Nuansa Alam Sejuk, Cek Harga di Sini
Revisi anggaran dilakukan jika terdapat perubahan kebijakan atau keadaan yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran.
Tata Cara Revisi Anggaran 2023
- Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat dilakukan dengan tepat waktu
- Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2023
- Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas nasional
- Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan
- Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran
- Penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023
- Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan
- Melakukan sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan tata cara revisi anggaran TA 2023 secara daring
- Mengikuti penjelasan ketentuan pada Peraturan
- Merupakan seluruh aktivitas penyelesaian revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran dimulai dari diterimanya usulan revisi
Dasar hukum revisi anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
- PMK 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran
- UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
- Peraturan BPK No. 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023