Tata Cara Revisi Anggaran 2023, Panduan Lengkap untuk Mengelola Perubahan Anggaran dengan Efektif

Tata cara revisi anggaran, via Unsplash-Kelly Sikkema
Tata cara revisi anggaran, via Unsplash-Kelly Sikkema
0 Komentar

Selain itu, langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran tahun 2023 juga telah diatur dalam artikel di situs resmi DJPb

Beberapa langkah strategis tersebut antara lain:

  1. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat dilakukan dengan tepat waktu.
  2. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan I Tahun 2023.
  3. Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas nasional.
  4. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan.
  5. Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran.
  6. Penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2023.
  7. Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan.

LIHAT JUGA: Tata Cara Penulisan Daftar Pustaka, Panduan Lengkap untuk Mengutip Sumber dengan Benar

Itulah beberapa dasar hukum revisi anggaran 2023 yang perlu diketahui.

Revisi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Demikian beberapa tata cara revisi anggaran 2023 yang dapat dilakukan.

Baca Juga:Tata Cara Penulisan Daftar Pustaka, Panduan Lengkap untuk Mengutip Sumber dengan BenarHotel Terdekat di Sukabumi Kota dengan Nuansa Alam Sejuk, Cek Harga di Sini

Perlu diingat bahwa revisi anggaran harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan dengan tepat dan tidak merugikan pihak-pihak yang terkait.(Jni)

0 Komentar