PASUNDAN EKSPRES – Beredar tilang elektroik dengan modus penipuan yang akhir-akhir ini sedang marak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Namun hal itu tidak dibenarkan oleh polisi yang menyebutkan informasi mengenai tilang elektronik di dikirim melalui Aplikasi Chat Whats App. Dalam foto tersebut terlihat surat tilang elektronik yang dikirimkan dalam format APK (Android Package Kit).
Melansir dari CNNIndonesia, didik menyebutkan pengiriman surat tilang elektronik melalui pesan whats app adalah tidak benar, bahkan didik menyebutkan surat tilang elektronik tersebut merupakan salah satu modus penipuan. Namun dia belum memberi tahu apakah sudah ada yang kena dengan modus penipuan tersebut atau belum.
Baca Juga:Viral! Aksi Nekat Bapak-Bapak di Tanggerang Mengukur Jarak Menggunakan MeteranResep Ayam Kemangi Yang Akan Menggoyang Lidah Saat Kamu Menyantapnya
“ Surat tilang dari kepolian dapat dikirimkan melalui pesan whats app adalah tidak benar,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombas Didik Hariyanto dalam keterannya, Selasa (11/7)
“Polda Banten Menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan,” Tegasnya
Atas dasar tersebut didik menghimbau kepada seluruh warga Indonesia agar berhati-hati untuk tidak mudah tertipu dengan modus pengiriman surat tilang elektronik tersebut.
Didik juga menegaskan pengiriman surat tilang elektronik hanya dikirim lelalui PT Pos Indonesia saja ke alamat pelanggar sesuai dengan yang tertera pada STNK.
“ Jika menerima surat tilang selain daripengiriman Pos, seperti whats app dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan di buka,” ujar didik.