“Sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi, Maqdir Ismail akan diperiksa oleh tim penyidik pada Senin, 10 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (7/7/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut menambahkan bahwa tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar sesuai dengan pernyataannya.
Menurut Ketut, kehadiran uang tersebut diperlukan dalam pemeriksaan untuk membantu penjelasan mengenai perkara yang saat ini sedang diselidiki dan sedang berlangsung di persidangan.
Baca Juga:Cara Cuci Mobil yang Benar Agar Tidak Merusak AC, Kalau Salah AC Jadi Gak Dingin Cepet Rusak, Begini PenjelasannyaCara Agar Spion Mobil Tidak Mudah Dicuri, Lakukan Grafir Sesuai Plat Nomer, Begini Penjelasannya
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022,” ungkap Ketut.