PASUNDAN EKPSRES – Motivator terkenal Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya laporan tersebut saat dihubungi pada Kamis (13/7).
Baca Juga:Kang Jimat Serahkan Bantuan Kepada 140 KPM PKH & 10 orang Disabilitas di Kecamatan PurwadadiMau Cepat Cair? Cek PKH Tahap 2 2023 dan Lakukan Ini Dijamin Tokcer Mengalir Ke ATM Kamu
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen, kepada Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Djamaluddin, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini berawal ketika kliennya berniat mengontrak Mario sebagai duta merek untuk mempromosikan produk skincare.
Dalam proses tersebut, kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang kepada Mario. Namun, Mario tidak memenuhi janji yang telah disepakati.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin mempromosikan skincare atau bisnis dari klien kami, tetapi hal tersebut tidak dilakukan. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar setelah menggelontorkan sejumlah uang tersebut,” ungkap Djamaluddin.
Djamaluddin menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang mendalami laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan ini.
Kliennya juga akan segera dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Ia akan dimintai keterangan minggu depan,” tambahnya.