Cara Terbaru Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 57, Yakin Lolos!

Kartu Prakerja Gelombang 57
Sumber Foto @Prakerja.go.id
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Hai, Sobat Prakerja! Kabar baik datang dari Program Kartu Prakerja. Gelombang 57 telah dibuka! Jika sebelumnya kamu belum sempat ikut program ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk bergabung. Apa saja manfaat dan persyaratan yang perlu kamu ketahui? Simak artikel ini hingga tuntas untuk mendapatkan informasi lengkapnya!

1. Gelombang 57 Dibuka! Jangan Sampai Ketinggalan!

Program Kartu Prakerja terus berinovasi untuk memberikan kesempatan kepada pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan mereka yang ingin meningkatkan kompetensinya. Dalam gelombang 57 ini, kamu berkesempatan untuk mengikuti pelatihan yang berharga.

Kabar gembira ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini! Langsung daftar dan ikuti seleksi di dashboard Prakerja kamu. #JadiBisa!

Baca Juga:10 Penginapan Bebas di Subang Kota: Murah Gak Harus Mahal!Download Game Stick War Legacy Mod APK Gratis Tanpa VPN!

2. Mengenal Program Kartu Prakerja Gelombang 57

Program Kartu Prakerja adalah program yang dirancang khusus untuk membantu pengembangan kompetensi kerja. Program ini diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Melalui program ini, peserta akan mendapatkan bantuan dan insentif berupa bantuan biaya pelatihan.

3. Manfaat Insentif Kartu Prakerja

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi di setiap gelombang, akan mendapatkan bantuan dan insentif yang cukup menggiurkan. Pada Kartu Prakerja Gelombang 57, peserta berhak menerima insentif senilai Rp 4,2 juta.

Rincian insentif tersebut terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survey sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan dua kali.

4. Persyaratan untuk Mendaftar Kartu Prakerja

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu perhatikan. Pastikan kamu memenuhi kriteria berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
– Termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Tidak termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

0 Komentar