2. WhatsApp Hack
(UPDATE WA HACK Sudah tidak aktif lagi)
Ini adalah aplikasi mata-mata WhatsApp yang merupakan ekstensi dari Google Chrome.
Aplikasi mata-mata WhatsApp ini juga seratus persen gratis dan dapat digunakan oleh siapa pun.
Lewat WhatsApp Hack ini, menyadap WA menjadi lebih mudah.
Setelah berhasil discan, maka cara tersebut bisa juga untuk memantau pasangan tanpa ketahuan
Baca Juga:Enam Raperda Ditetapkan DPRD Kabupaten Garut Menjadi PerdaIwan Setiawan Ingin Program Isbat Nikah Terpadu Dilakukan Secara Masif dan Rutin
Perlu diketahui, bahwa menyadap sesuatu tentu saja ada aturan-aturan yang berlaku, sehingga gunakanlah secara bijak dan dengan izin pasangan
LIHAT JUGA: Pinjaman Syariah Tanpa RIBA Tahun 2023, Pas Nih untuk Modal Usaha
Sebab dalam Undang-Undang Telekomunikasi pasal 40 hingga pasal 31 UU ITE, Hukum dan Pasal tentang Penyadapan sebagai berikut:
Pasal 31 UU ITE
Dalam pasal 31 UU ITE dijelaskan bahwa seseorang yang sengaja yang tidak memiliki hak atau melawan hukum melakukan penyadapan atas dokumen elektronik atau informasi elektronik pada sistem elektronik orang lain.
Pasal 40 UU ITE
Sedangkan dalam pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menyadap berbagai macam informasi yang diberikan dalam berbagai hal apapun.
LIHAT JUGA: Kocok Arisan Online Tanpa Aplikasi, Tak Perlu Ribet, Tinggal Masukkan Nama di WEB LUCKY WHEEL
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi.