Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Undang undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini disebut dengan istilah intersepsi.
Intersepsi sama saja dengan penyadapan, dimana menurut UU ITE penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan guna mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi
Maka dari itu, sebaiknya difikirkan terlebih dahulu sebelum menggunakan cara menyadap WA tanpa aplikasii apapun tersebut ya. (Jni)