Iwan Setiawan Ingin Program Isbat Nikah Terpadu Dilakukan Secara Masif dan Rutin

Iwan Setiawan Ingin Program Isbat Nikah Terpadu Dilakukan Secara Masif dan Rutin
Iwan Setiawan Ingin Program Isbat Nikah Terpadu Dilakukan Secara Masif dan Rutin
0 Komentar

KAB. BOGOR – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan ingin program Isbat Nikah Terpadu menjadi program rutin yang dilakukan secara masif dan terjadwal, demi meningkatkan persentase pasangan suami istri yang memiliki buku nikah.

Kegiatan isbat nikah terpadu kali ini diikuti 78 pasangan suami istri di halaman Kantor Kecamatan Cibungbulang beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Jum’at  14 Juli tahun 2023

“Program ini bisa menyelesaikan persoalan warga Kabupaten Bogor yang belum memiliki buku nikah, sekaligus mendukung program ketahanan keluarga, dan memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” katanya.

Baca Juga:3 Hari Digelar, Pameran Rumah Impian di Garut Hadirkan Kenyamanan NasabahLebih dari 1.700 Orang bernama Asep datang Ke Garut Ikuti Silaturasep Sajagat

Iwan Setiawan menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap stakeholder berupaya meningkatkan persentase penduduk yang memiliki buku nikah. Masih banyak pasangan di Kabupaten Bogor yang belum punya buku nikah, tidak mungkin diselesaikan dalam waktu yang singkat.

“Untuk itu saya menghimbau kepala desa, instansi vertikal, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan jika mengadakan kegiatan sosial, kegiatannya adalah isbat nikah. Tentunya bersinergi dengan Pemkab Bogor dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Iwan mengungkapkan, ini adalah upaya Pemdakab Bogor untuk menjamin legalitas pernikahan dengan memberikan akta nikah untuk melindungi hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak.

“Mengingat perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Di samping itu, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya,” ungkapnya.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menerangkan, kegiatan sidang isbat ini merupakan rangkaian Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30. Insya Allah puncaknya akan dilaksanakan pada awal Agustus di tingkat Kabupaten Bogor.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, terutama pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga,” katanya.

0 Komentar