SUBANG-Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau biasa dikenal dengan Paten merupakan suatu pelayanan administrasi publik yang ada di kantor kecamatan dari mulai permohonan sampai penerbitan dokumen.
Salah satunya yang dilakukan di kantor Kecamatan Jalancagak yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terutama pada pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan e-KTP. Kecamatan Jalancagak terus berupaya memaksimalkan pelayanan.
“Untuk pelayanan administrasi di kantor Kecamatan Jalancagak sebenarnya kita dari pihak kecamatan hanya sebagai pengantar saja,” ungkap staf pelayanan Kantor Kecamatan Euis Nurjanah kepada Pasundan Ekspres, Kamis (20/7).
Baca Juga:Kepentingan Pembinaan dan Penyuluhan, Bapas Subang Usulkan Rumah Singgah untuk Klien PemasyarakatanPemkab Siapkan Ribuan Hektar Sawah, Produksi Beras Nutri Zinc bagi Penderita Stunting
Euis mengungkapkan persyaratan yang harus dilengkapi warga yang ingin membuat atau memperbarui KTP maupun kartu keluarga.
“Persyaratan pembuatan KTP bagi yang baru kita sarannya untuk difoto terlebih dahulu ke UPTD dan sekalian dicetak di sana. Setelah itu pemohon cukup melampirkan kartu keluarga. Sedangkan untuk pembuatan KK baru, pemohon harus melampirkan KK orang tua, izajah dan akta kelahiran,” katanya.
“Jika sudah difoto atau dulu pernah difoto jangan difoto ulang, karena bisa menyebabkan datanya ganda dan itu bisa merugikan pihak pemohon atau yang bersangkutan,” katanya.
Euis mengungkapkan, kantor Kecamatan Jalancagak terpilih untuk mengikuti lomba tingkat provinsi pada kategori pelayanan.
“Alhamdulillah kita terpilih mewakili Subang untuk mengikuti lomba pelayanan yang diselenggarakan oleh provinsi,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat di Kecamatan Jalancagak mempunyai data identitas yang benar. Masyarakat lebih tertib lagi untuk administrasi kependudukannya.(acp/ysp)